Ceknricek.com–Radeh Saleh Abdul Malik mengklarifikasi kasus yang menjeratnya, setelah bisnis yang dilakoninya agak terganggu. Menurut Raden Saleh kasus korupsi proyek CMS PLN Jawa Timur yang membuat dirinya divonis penjara selama 4 tahun, merupakan rekayasa politik semata. Hal ini dibuktikan dengan Amar Putusan Kabul Mahkamah Agung tertanggal 30 Maret 2011, nomor register 201 PK/PID.SUS/2010.
“Saya ini korban rekayasa hukum ketika itu. Saat itu kebetulan saya memang cukup aktif di politik dan sempat mendukung capres yang berbeda. Saya jadi sasaran tembak,” kata Raden Saleh kepada sejumlah wartawan di Kawasan Kemang Jakarta, Kamis (27/1/22).
Adanya mafia hukum di KPK pernah dinyatakan oleh Raden Saleh Abdul Malik pada tahun 2009. Pada kasus yang menimpanya, Raden Saleh Abdul Malik divonis bersalah atas kasus korupsi Proyek CMS PLN Jawa Timur walau Jaksa Penuntut Umum tak berhasil menunjukkan bukti yang cukup.
Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kalau dirinya menerima sejumlah besar uang. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya, pada 30 Maret 2011 Raden Saleh mendapat Amar Putusan Kabul oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kepentingan saya di sini adalah untuk membersihkan nama baik saya sesuai Amar Putusan Kabul dari Mahkamah Agung di tahun 2011. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik,” kata Raden Saleh.
Klarifikasi dan pembersihan nama baik di media baru dilakukan sekarang menurut Raden Saleh karena saat ini para petinggi-petinggi yang merekayasa kasusnya sudah tidak menjabat. “Kalau dulu saya belum berani. Masih bisa kena sasaran tembak lagi” kata Raden Saleh.
Menurut Raden Saleh, ia yakin kasusnya rekayasa karena di perusahaan rekanan PLN itu ia menjabat sebagai komisaris. “Kan yang menjalankan perusahaan, membuat kebijakan perusahaan itu dirut. Pada kasus saya, dirutnya tidak kena malah saya sebagai komisaris yang kena,” kata Raden Saleh.
Raden Saleh mengatakan ia perlu melakukan klarifikasi media karena bisnisnya mulai terganggu. “Misalkan tahun lalu saat hendak bekerjasama dengan perusahan asing, mereka menanyakan perihal kasus hukum yang menimpa saya. Ini menghambat bisnis saya. Padahal saya tidak bersalah terbukti dengan PK saya yang kabul,” kata Raden Saleh.
Raden Saleh berharap dengan dirinya membuat klarifikasi di media, pencarian google akan jadi berimbang. “Paling tidak berita bahwa saya tidak bersalah bisa mengimbangi sederet berita-berita kasusnya,” kata Raden Saleh.