Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

MK Gelar Sidang Pertama Uji Materi UU KPK yang Diajukan 39 Kuasa Hukum

HUKUM December 9, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama uji materi UU KPK, Senin (9/12). Sidang berlangsung terbuka dipimpin tiga hakim MK: Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra. Uji materi itu diajukan oleh 39 kuasa hukum dari ICW, LBH, YLBHI, sejumlah kantor hukum, serta 13 principal. 

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan sidang uji materi UU KPK kali ini berfokus pada ranah formal. Jadi, belum masuk pada isu substansi, namun lebih menyoroti tentang proses pembahasan dan pengesahan yang dipandang banyak persoalan krusial.

Dalam sidang tersebut, para pemohon menguasakan keterangan kepada para kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK. Mereka antara lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, hingga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

Perkara No. 79/PUU-XVII/2019 itu dimohonkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. Selain mereka, sebanyak 10 tokoh antikorupsi turut menjadi penggugat.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Sesat Nalar dalam Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi

Permohonan Agus Rahardjo cs merupakan perkara kedelapan yang berisi gugatan terhadap UU No. 19/2010 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Satu perkara telah digugurkan karena salah objek, sehingga kini tersisa tujuh perkara yang masih hidup.

Klaim Cacat Prosedur

Dalam tuntutannya tiga Komisioner KPK menilai pembentukan UU KPK hasil revisi bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus melanggar tiga produk perundang-undangan.

Tiga regulasi yang dimaksud adalah UU No. 12/2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD, serta Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib.

Klaim kecacatan prosedur tersebut dituangkan dalam materi gugatan formil UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Pembentukan perubahan kedua UU KPK telah melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum yang adil tentang proses pembentukan UU,” kata Feri Amsari.

Menurut Feri, UU 19/2019 mengabaikan tiga produk hukum yang mengatur proses formal pembentukan UU. Pelanggaran tersebut ditunjukkan dalam enam indikasi.

Pertama, perubahan kedua UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Pemohon mencontohkan tidak masuknya RUU revisi kedua UU KPK dalam prolegnas 5 tahunan maupun prolegnas tahunan.

Kedua, UU KPK hasil revisi melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pemohon menyebutkan semestinya tujuh asas yang harus dipenuhi meliputi (1) kejelasan tujuan, (2) kelembagaan atau pembentuk yang tepat, (3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, (4) dapat dilaksanakan, (5) kedayagunaan dan kehasilgunaan, (6), kejelasan rumusan, dan (7) keterbukaan.

Ketiga, pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Wujud konkret dari dalil ini adalah tidak dilibatkannya pimpinan KPK dalam pembahasan, apalagi mendengar masukan publik.

Keempat, pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR tidak kuorum. Merujuk Tatib DPR, kuorum terjadi bilamana rapat dihadiri oleh separuh total anggota DPR yang terdiri dari setengah total fraksi.

“Setidaknya 180-an anggota DPR yang titip absen sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum 287-289 anggota DPR dianggap hadir dalam persidangan,” kata Feri Amsari.

Kelima, naskah akademis dan RUU revisi UU KPK tidak dapat diakses publik. Padahal regulasi mewajibkan penyebarluasan dokumen penyusunan RUU bisa diakses di situs resmi DPR dan pemerintah.

Keenam, penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai. Pemohon menilai DPR dan pemerintah tidak menguraikan landasan teori, evaluasi praktis, yuridis mengenai perubahan-perubahan materi dalam UU KPK lawas.

Setelah menjabarkan dalil-dalil kecacatan UU 19/2019, Feri Amsari meminta dalam provisi agar MK menunda pemberlakukan beleid tersebut. Adapun, dalam pokok permohonan, penggugat meminta UU 19/2019 dibatalkan.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

KPK mahkamahkonstitusi timkuasahukum undang-undang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.