Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta tim kuasa hukum BPN menyelesaikan bukti-bukti yang belum diverifikasi dengan batas waktu puku 12.00 WIB.
Hal itu diungkapkan MK saat sidang lanjutan agenda mendengarkan saksi dan barang bukti, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
“Ini hanya sampel barang bukti yang belum diverifikasi, jadi kami meminta untuk memverifikasi dengan batas waktu siang ini jam 12,” kata MK sambil menunjukkan dalam box yang ditampilkan di depan hakim ketua.
Foto: Ashar/ceknricek.com
Untuk diketahui, barang bukti yang harus diverifikasi ini berlaku untuk semua tim kuasa hukum, baik TKN, BPN, Bawaslu, KPU dan lainnya. Saat penunjukan sampel bukti setiap perwakilan juga dipanggil ke depan.