Ceknricek.com — Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Soeroso mengatakan, Kepaniteraan MK telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara.
“Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15 WIB,” ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6).
Fajar menjelaskan, hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang. “Jadi tidak sekonyong-konyong,” katanya.
Foto : Ashar/Ceknricek.com
Fajar memastikan, seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, mereka akan hadir pada pembacaan putusan, Kamis (27/6). Terkait dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim, dia mengatakan, dengan dikirimnya undangan kepada seluruh pihak berperkara, maka tidak berarti RPH telah selesai dilakukan para hakim.
“RPH itu masih berlanjut sampai Rabu (26/6), karena memang ada beberapa hal yang harus dibahas. Jadi kami pastikan RPH akan terus berlangsung sampai menjelang putusan itu diucapkan, bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan Jumat (28/6). Namun kemudian berdasarkan keputusan RPH Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
“Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan. Putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28,” jelasnya.