Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan permohonan gugatan terhadap hasil final rekapitulasi Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara MK Fajar Laksono, setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Fajar mengatakan, para peserta Pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil Pemilu ke MK.
“KPU sudah menetapkan dini hari tadi dan sudah ada SK KPU tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta Pemilu sudah bisa mengajukan permohonan mulai hari ini,” ujar Fajar, Selasa (21/5). Ia menambahkan, MK sudah siap menerima dan memproses pengajuan permohonan.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan. Artinya, ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25-27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika ada pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Setelah putusan MK, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.