Ceknricek.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihaknya bisa menggelar sidang jarak jauh via video conference untuk sidang pembuktian perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres. Menurut Fajar sidang seperti ini sudah biasa dilakukan oleh MK.
“Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh,” ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Hal ini diungkapkan Fajar menanggapi permintaan kubu capres-cawapres 02 agar sejumlah saksinya memberikan keterangan via video conference dengan alasan keamanan. Fajar mengaku belum terlalu tahu format sidang jarak jauh yang diminta oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Namun, sebagaimana pernah dilakukan MK selama ini, dalam sidang jarak jauh adalah menggunakan sarana video conference yang ditempatkan MK di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. “Pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK. MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia,” kata dia.
Fajar mengatakan, hingga saat ini MK belum menerima surat permintaan sidang jarak jauh dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Sehingga dirinya pun mengakui jika tidak tahu apakah memungkinkan untuk menggunakan fasilitas MK di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bisa menggunakan fasilitas di luar fasilitas MK.
“Nah, apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah seperti apa. Jadi, MK belum menerima surat terkait hal itu. (Kalau kubu Prabowo-Sandi minta di luar fasilitas MK) tergantung majelis. Itu yang kita punya seperti itu, MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak, ya monggo,” ungkap Fajar.
LPSK Siap Lindungi Saksi
Fajar juga mengatakan MK sudah berkomunikasi secara internal dengan LPSK.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi secara internal oleh LPSK, intinya memang dalam komunikasi itu, perlindungan saksi dan ahli untuk yang menjadi kewenangan LPSK itu adalah dalam hal terjadi dalam kasus pidana. Tapi LPSK membuka peluang untuk perlindungan saksi dan ahli itu mendapat perlindungan juga,” kata dia.
Permohonan perlindungan saksi, sambung Fajar, akan diputuskan oleh majelis hakim. Namun, MK masih menunggu surat resmi dari tim hukum Prabowo-Sandi.
“Tergantung nanti sekali lagi majelis hakim. Kalau memang majelis hakim memerintahkan, LPSK sudah siap gitu, dan kita tinggal berkoordinasi secara teknis seperti apa. Tapi kita tidak ingin berandai-andai. Kita tunggu saja apa permohonan resmi dari surat tersebut,” katanya.
Penetapan Jumlah Saksi Ahli
Fajar juga mengatakan MK menetapkan jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang bisa dihadirkan para pihak yang bersengketa hasil pemilihan presiden 2019 di MK berjumlah 17 orang dengan perincian saksi fakta 15 orang dan saksi ahli 2 orang.
“Masing-masing pihak 15 saksi dan dua ahli,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, sidang pemeriksaan saksi diperkirakan dimulai Rabu (19/6). Tahapannya ialah pemeriksaan saksi dan ahli pemohon, dilanjutkan saksi dan ahli termohon diikuti pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak terkait di sini ialah tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Apakah satu per satu dihadirkan, yang lain menunggu, nanti tergantung majelis hakim,” kata Fajar.
Jika ingin menambah saksi, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan. Majelis hakim akan memutuskan apakah para pihak dapat menambah saksi atau dirasa sudah cukup.