Ceknricek.com — Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (8/1/21) akan menggelar sidang fatwa soal kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China.
“Insya Allah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, (7/1/21).
Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Keputusan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin EUA dan fatwa halal untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin COVID-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.
EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat dari vaksin, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.
Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” katanya.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI NURUL ARIFIN
Sebagian vaksin korona buatan Sinovac saat ini sudah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Setelah terdistribusi, pemerintah Indonesia akan menerima kembali bahan baku (bulk) vaksin dari Sinovac sebanyak 15 juta pada pekan depan.
Orang yang pertama kali divaksinasi di Indonesia adalah Presiden Joko Widodo di level nasional. Vaksinasi dijadwalkan serentak, karena vaksin sudah ada di daerah. Meski demikian, masih menunggu izin EUA dari BPOM dan fatwa dari MUI.
Tahap pertama vaksinasi adalah untuk tenaga kesehatan sejumlah 1,3 juta jiwa yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Selanjutnya adalah petugas publik sejumlah 17,4 juta orang.
Kemudian dilanjutkan dengan masyarakat lansia di atas 60 tahun dengan target 21,5 juta jiwa. Pemberian vaksin untuk lansia ini setelah diperoleh informasi keamanan pemberian vaksin terhadap kelompok usia tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tahap selanjutnya adalah vaksinasi pada masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi, dengan target 63,9 juta jiwa. Kemudian, 77,4 juta jiwa masyarakat lain dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Baca juga: MUI Jelaskan Proses Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19 dari Sinovac
Baca juga: Kehalalan Harus Jadi Patokan Utama Vaksin COVID-19