Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Mulai 2020, Fintech Wajib Melaporkan Keuangan ke PPATK

EKONOMI & BISNIS December 13, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan revisi peraturan terkait teknologi finansial (fintech) wajib melaporkan keuangannya akan selesai di tahun 2020. Laporan itu diperlukan demi memitigasi risiko penyalahgunaan teknologi itu dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Fintech punya kewajiban sebagai pihak pelapor sama dengan penyedia jasa keuangan lainnya,” kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya, fintech saat ini berpotensi disalahgunakan seperti layanan pinjam meminjam dalam jaringan dan layanan urun dana melalui penawaran saham (equity crowdfunding). Saat ini, aturan fintech wajib lapor kepada PPATK masih belum termasuk dalam regulasi sesuai pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Revisi ini diharapkan akan melindungi pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat pengguna fintech itu. Nantinya selain berkewajiban melaporkan keuangan kepada PPATK, fintech tersebut juga diminta menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Baca Juga: Hingga November, Satgas Waspada Investasi Tindak 1.494 Fintech Ilegal

Sebelumnya, PPATK melakukan pembahasan initial draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tersebut. Dalam pembahasan itu, PPATK melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi penyelenggara fintech.

PPATK juga mengajukan permohonan izin prakarsa atas penyusunan rancangan peraturan pemerintah kepada Sekretariat Negara. “Apa yang dikenakan terhadap pihak pelapor lainnya seperti perbankan, maka Fintech dan pihak penyelenggara kripto berkewajiban patuh menyampaikan laporan,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Menurut catatan OJK, sampai 30 September 2019 total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan. Sementara aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Aturan itu menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Keuangan fintech ppatk
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.