Ceknricek.com — Mustofa Nahrawardaya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, yang ditangkap polisi Minggu (26/5) pukul 03.00 dini hari, resmi ditahan, Senin (27/5). Mustofa ditahan terkait kasus cuitan di Twitter pribadinya yang berkonten hoaks diduga terkait aksi 22 Mei 2019.
Kabar tersebut disampaikan istri Mustofa, Cathy Ahadianti melalui pesan singkatnya, Senin (27/5). “Suami saya resmi ditahan Mabes Polri,” ujar Cathy.
Mengingat kondisi kesehatan Mustofa yang kurang baik, Cathy meminta doa agar suaminya diberi kekuatan dalam menjalani cobaan tersebut.
Pengacara Djuju Purwantoro yang juga mantan kuasa hukum Jonru Ginting resmi mendampingi Mustofa dalam kasus ini. Djudju mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa sebagai prioritas.
“Itu prioritas saat ini, baru kita persiapkan bukti-bukti untuk kemungkinan praperadilan atau bagaimana,” kata dia.
Pihaknya mengaku tengah menyiapkan langkah praperadilan pasca-penetapan status tersangka terhadap kliennya. Langkah ini ditempuh lantaran Djuju melihat proses penangkapan tidak sesuai prosedur yang dapat menggugurkan status hukum Mustofa.
“Mereka tidak melakukan uji forensik yang menjadi dasar pertimbangan untuk penetapan tersangka. Tapi penyidik langsung beralasan mempunyai dua alat bukti, dengan alasan klasik saja menurut kami,” kata Djudju.