Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Nadiem Keluarkan Kebijakan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa

AKTIVITAS MENTERI June 19, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

“Kami mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen dan grup lainnya. Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut,” ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/60 seperti dilansir dari Antara.

Sebagaiamana diketahui sebelumnya ada desakan dari mahasiswa terkait pembayaran UKT. Mereka membuat gerakan di media sosial untuk menyuarakan aspirasi tersebut.

Kebijakan Nadiem tersebut tertuang dalam Permendikbud 25/2020. Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

“Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat Covid-19, yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk melakukan ini. Sekarang kita berikan solusi,” kata Nadiem.

Baca juga: Mendikbud Minta Industri Tidak Sia-siakan Kampus Merdeka

Arahan kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Contohnya saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

“Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita,” jelas dia.

Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1 dan D4), dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.

Baca juga: Pesan Mendikbud di Hari Pendidikan Nasional Saat Pandemi Covid-19

Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19. Pertama, cicilan UKT, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Jenis keringanan kedua, yakni penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dan tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Ketiga, penurunan UKT, dimana mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya, serta jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, beasiswa, yakni setiap mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai dengan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, bantuan infrastruktur, semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuannya berdasarkan masing-masing PTN.

“Kebijakan ini belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan berbagai relaksasi penundaan, penurunan maupun cicilan UKT. Ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa,” papar Nadiem. (Ant)

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Mahasiswa mendikbud nadiemmakarim uangkuliahtunggal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.