Ceknricek.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara resmi melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal tersebut ia tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1), dijelaskan larangan itu terkait penggunaan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
Kemudian dalam rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.
Baca Juga: Mendikbud Terus Berkoordinasi Distribusikan Bantuan Banjir
Setiap unit juga diminta untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan, rapat atau aula.
Mendikbud juga mensosialisasikan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan atau membiasakan penggunaan alat minum dan alat makan pribadi.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan untuk terus meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin.
Mendikbud juga mengimbau untuk mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini