Ceknricek.com — Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief.
“Ya istilah mungkin jemput paksa, tapi yang jelas dalam rangka tahap kedua supaya Nikita diserahkan ke Kejaksaan,” kata kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, Jumat (31/1).
Menurut Fachmi, kliennya dijemput paksa karena perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sudah masuk tahap dua sehingga tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan. Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita mengaku sedang sakit, tapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
Fachmi menambahkan, kliennya cukup kooperatif menghadapi perkaranya. Ia juga membantah soal Nikita tertahan selama 30 menit di dalam mobil sebelum dibawa masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya yang antar ke atas, apanya yang tertahan? Kan menunggu pengacara. Kalau saya enggak ada siapa yang menemani (Nikita) ke atas,” katanya seperti dilansir Antara.
Fachmi menambahkan, hal itu dilakukan sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan karena perkara tersebut sudah masuk tahap dua. “Niki harus ada di Polres untuk diserahkan ke Kejaksaan. Itu harus dilalui karena P21,” kata Fachmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Hak Asuh Anak
Nikita dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat dijemput, ia mengenakan baju warna hitam dan topi putih tampak mekap. Wajahnya terlihat lelah dengan kantung mata menebal sehingga membuat matanya tampak sipit.
Nikita menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief (mantan suaminya). Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini