Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jakarta Selatan

HUKUM February 1, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Nikita Mirzani menjalani masa tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena penyerahan dirinya sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru bisa dilakukan, Senin (3/2).

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mochammad Irwan Susanto, Jumat (31/1). Irwan mengatakan pihaknya masih memiliki kewenangan untuk menahan Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Penahanan dilakukan sejak Nikita dijemput paksa dari kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Langkah tersebut bagian dari prosedur yang dilakukan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang akan memasuki tahap dua karena penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diseret Polisi dalam Kasus Penganiayaan

Penjemputan Nikita terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada Dipo Latief pada 5 Juli 2018, di pelataran parkir kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu Nikita mengikuti mobil Dipo. Ketika korban menurunkan dua temannya, Nikita mendekati mobil tersebut dan ngamuk. Selain marah-marah, ia langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga korban mengalami luka memar dan lecet di dahi atau kening.

Foto: Tribun

Peristiwa itu kemudian dilaporkan Dipo ke Polres Jaksel, dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jaksel pada Desember 2019. “Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam,” kata AKBP Irwan.

Menurut Irwan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen sebelum tersangka diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kejaksaan, yakni menyiapkan apa saja yang perlu dilaksanakan untuk tindakan selanjutnya.

“Tersangka NM Insyaa Allah, Senin (3/1) akan kita limpahkan. Kami juga tetap perlu koordinasi. Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya,” kata Irwan.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini 

#Kasus nikitamirzani penganiayaan polrestrojaksel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.