Ceknricek.com–Nikita Mirzani divonis 6 bulan penjara setelah melakukan tindak penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita Mirzani pun menangis usai divonis. Awalnya wajahnya memerah saat majelis hakim membacakan putusan. Seusai sidang, Nikita juga masih terlihat menangis. Ia mengucap terima kasih pada hakim, pengacara dan jaksa penuntut umum.
Nikita Mirzani mengaku bersyukur akhirnya mendapat keadilan. Padahal sebelumnya, ia mengaku khawatir atas vonis yang bakal dijatuhkan hakim kepadanya. Nikita Mirzani yang didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid juga mengaku tak mau terlalu banyak berkomentar tentang putusan tersebut. Fahmi hanya mengaku senang karena kasus tersebut selesai.
Baca Juga :Alasan Anak, Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota
Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Atas vonis tersebut, Nikita tidak dipenjara, dengan catatan selama 12 bulan itu tidak mengulangi perbuatannya. Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa terkait Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama. Nikita Mirzani divonis saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
“Mengadili satu, menyatakan saudari Nikita Mirzani, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak penganiayaan tersangka utama,” kata majelis hakim.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani, selama 6 bulan ini dengan masa percobaan 12 bulan.”
Sebelumnya, Nikita mengaku khawatir menjalani sidang vonis tersebut. Apalagi, ini merupakan sidang yang ditunggunya cukup lama. Ia sudah menunggunya selama 6 bulan. Saat itu, Nikita berharap sesuai dengan fakta persidangan saja.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini