Ceknricek.com — Proses pemungutan suara di sebagian besar tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 berdasarkan penilaian koalisi masyarakat sipil berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang baik.
Dalam webinar di Jakarta, Senin, (14/12/20) peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana mengungkapkan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati pemilu melakukan pemantauan saat pemungutan suara dan melibatkan 127 responden dari berbagai kota di Indonesia.
“Terkait dengan protokol kesehatan, dalam pemantauan kami, secara umum hasil pemantauan koalisi menunjukkan aspek penerapan protokol kesehatan memang baik meski belum terjadi di seluruh TPS yang dipantau,” katanya.
Dalam memantau penerapan protokol kesehatan saat hari pemungutan suara, di antaranya responden ditanya mengenai kondisi TPS, hasilnya sebesar 63,8 persen menyatakan TPS terbuka dengan sirkulasi udara yang baik dan 36,2 persen TPS tertutup.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI RANO KARNO
Selanjutnya sebanyak 94,5 persen responden menyatakan TPS sesuai standar protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan jaga jarak dan 5,5 persen menyatakan TPS belum sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Menurut Ihsan, hal tersebut perlu menjadi pelajaran untuk pemungutan suara ulang di beberapa TPS serta daerah yang terdapat TPS belum melakukan pemungutan suara seperti di Boven Digoel.
Untuk kepatuhan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, sebanyak 96,9 persen menyatakan pengawas sudah mematuhi protokol kesehatan, saksi dari pasangan calon sebanyak 93,7 persen sudah mematuhi protokol kesehatan dan pemilih 93,7 persen mematuhi protokol kesehatan.
Koalisi mencatat, pemilih lengah saat menunggu giliran untuk mencoblos dengan membuka masker, padahal protokol kesehatan harus diterapkan sejak awal hingga akhir pemungutan suara.
Sementara untuk TPS yang yang menimbulkan kerumunan karena pemilih harus mengantri tercatat sebanyak 18,1 persen, kemudian tidak menimbulkan antrian sebanyak 81,9 persen.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Mahfud MD Yakin Tak Terjadi Klaster Baru Pada Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Pemilih Pilkada Pada Prokes Di Atas 90 Persen