Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Pasca Penetapan Tiga Pasangan Capres Cawapres, KPU akan Digugat ke PTUN

POLITIK November 15, 20232 Mins Read

Ceknricek.com–Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pasca menetapkan pasangan tiga pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) pada Senin 13 November 2023.

“Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan (KPU) ke Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata kuasa hukum Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Dr Saiful Anam, Achmad Umar dalam siaran persnya, Selasa 14 November 2023.

Selain Saiful Anam, ada juga Danies Kurniartha dan seorang mahasiswa bernama Alvi Zuhri Hasibuan yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.Achmad Umar menjelaskan, surat keberatan penetapan Capres dan Cawapres tahun 2024 telah dikirimkan ke KPU.

“Kami mengirimkan langsung surat itu ke kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, yang menjadi dasar keberatan atas ditetapkannya pasangan Capres dan Cawapres adalah; putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum karena putusan tersebut mengandung cacat hukum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Pada saat pendaftaran bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum tahun 2024, belum dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perubahan atas peraturan tersebut baru dilakukan pada tanggal 3 November 2023, sehingga tidak dapat berlaku surut (retroaktif),” ujarnya.

Menurut Achmad Umar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023.

Berkenaan dengan persoalan diatas, maka pihaknya meminta KPU agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

“Mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” tegasnya.

Capres gugatan KPU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.