Ceknricek.com — Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19 menyebabkan pasien corona yang masih dalam perawatan terancam kehilangan hak suaranya.
Selaku penyelenggara pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan segala upaya agar pasien COVID-19 tetap menggunakan hak pilihnya. Hal inilah yang dilakukan KPUD Kalimantan Selatan.
Komisioner KPUD Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Ariansyah di Banjarmasin, Rabu, (9/12/20) menyatakan pihaknya menjamin pasien corona di rumah sakit maupun di tempat karantina dan isolasi mandiri dapat menggunakan hak suaranya.
“Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar COVID-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA,” ujarnya,
Edy menjelaskan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat dari rumah sakit ataupun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih.
“Tentunya petugas kita dibekali alat pelindung diri standar penanganan COVID-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan,” tuturnya.
Edy juga memastikan akan ada pendampingan dari Gugus Tugas serta aparat TNI-Polri termasuk petugas medis yang berjaga di hari pencoblosan Rabu (9/12).
“Kami pastinya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait data pasien terkonfirmasi positif yang memiliki hak suara di Pilkada tahun ini,” timpalnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI NURUL ARIFIN
Meski diakui Edy, data pasti jumlah pemilih dari pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sifatnya fluktuatif lantaran setiap hari ada perubahan baik yang sembuh maupun penambahan kasus baru.
“Pada prinsipnya, KPU tak ingin ada warga pemilik hak suara tak bisa menyalurkan haknya. Karena satu suara sangat berarti menentukan hasil Pilkada,” tandasnya.
KPUD Kalsel mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020 sebanyak 2.793.811 orang. Pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Rabu (9/12) di 9.086 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
Jumlah TPS itu lebih banyak dari pemilu sebelumnya lantaran di masa pandemi COVID-19 jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal hanya 500 orang dari kondisi normal bisa 800 pemilih. Pilkada di Kalsel digelar di 7 kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan.
Adapun daerah yang menggelar Pilkada yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak selama pemungutan suara agar terhindar dari penularan COVID-19.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kemkominfo Imbau Masyarakat Akses Informasi Resmi Terkait Vaksin COVID-19