Ceknricek.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi itu akan diserahkan ke kepala negara pekan depan.
“Paling cepat minggu depan (menyerahkan rekomendasi). Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak dan juga hal-hal teknis lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Rabu (18/8/21).
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Presiden Jokowi. Sehingga, KPK maupun BKN sebagai penyelenggara TWK bisa segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden,” ucap Beka.
Dalam temuan Komnas HAM, terdapat 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Kemudian, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam rekomendasi yang akan diserahkan, Presiden Jokowi diminta untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK. Hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Sebab sebelumnya Jokowi meminta agar alih status pegawai KPK tidak merugikan para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar yang telah ditentukan tersebut.
“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” ujar Taufan, Senin (16/8/21).
Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK. Serta, Jokowi juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK.
Menurutnya, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Komnas HAM juga meminta pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
“Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” tegas Taufan menandaskan.