Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»ENTERTAINMENT

Pekerja Film Sudah Harus Memiliki Standar Acuan Perlindungan Hukum

ENTERTAINMENT October 16, 20223 Mins Read

Ceknricek.com– Kini sudah  saatnya para pekerja perfilman Indonesia memiliki acuan perlindungan hukum yang jelas, agar mereka memperoleh kepastian perlindungan hukum. Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Perburuhan Kemalsjah Siregar, dalam seri keempat webinar Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI),  Jumat (15/10/22), di Jakarta dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Film.”

“Dengan kata lain, ada warning system,” kata lulusan Fakultas Hukum UI itu.

Kemal menjelaskan, dalam perlindungan hukum terhadap para pekerja film, ada dua aspek. Pertama  perlindungan hukum yang terkait dengan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan sebagainya. Sedangkan aspek kedua, perlindungan hukum terhadap diri para pekerja perfilman.

Menurut Kemal, bidang keahlianya sebagai advokat, hanya terbatas pada perlindungan hukum perburuhan kepada para pekerja perfilman. “Untuk yang pertama soal hak kekayaan intelektual, saya tidak mau atau tidak dapat memberi komentar karena hal itu di luar bidang saya,” terang Kemal.

Menurut pakar perburuhan yang menjadi advokat banyak perusahaan besar ini, dilihat dari jenis pekerjaannya,  sudah perlu diperhatikan adanya  perjanjian kerja  yang mengatur jam kerja  ideal bagi pekerja film.

“Idealnya  perjanjian kerja yang pas dan  sesuai dituangkan dalam surat kontrak, waktunya hanya 7 jam sehari atau 40 jam untuk enam hari kerja, “ tandas Kemal.

Kemudian  kalau ada lembur, tambah Kemal, harus sesuai dengan yang diatur oleh UU Perburuhan. “Minimal sesuai dengan peraturan setempat,” jelasnya. Istilah setempat pun, dalam pandangan Kemal, harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan kontrak awal, bukan semata dikaitkan dengan tempat lokasi pengambilan gambar semata. 

Selain Kemalsyah Siregar, dalam webinar itu juga ditampilkan  Niniek L Karim, artis yang juga psikolog  sosial UI, dan sutradara muda Hadrah Daeng Ratu . 

Peran Penting Wartawan

Manakala memberi sambutan dalam webinar ini,  Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek RI, Ahmad Mahendra, mengemukakan,  peran penting  wartawan dalam perjalanan perfilman Indonesia.

“Wartawan film dan budaya di Indonesia adalah pilar utama dan mengambil peran sangat penting sebagai penguat ekosistem perfilman tanah air, “ kata Mahendra.

Menurut Mahendra, sejarah telah membuktikan peran penting wartawan film dalam perjalanan panjang film Indonesia.Mahendra menambahkan, berdasarkan pemahaman itulah dia menilai Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) sangat penting keberadaan dan keberlangsungannya.

“Karenanya, Direktorat Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek RI memberikan dukungan sepenuhnya atas terselenggaranya FFWI XII tahun 2022 ini,” tambah Mahendra.

Menurut Mahendra, tema ini sangat penting bagi perfilman nasional Indonesia. Oleh sebab itu dia mengusulkan agar tema ini dikembangkan untuk acara nasional. Sedangkan, Niniek L Karim dalam pemaparanya menyampaikan  beberapa hal, diantaranya soal jam kerja yang tidak sesuai dengan upah yang diterima. Bahkan ia menganggap hal itu seperti kerja rodi.

“Misalnya seorang figuran film, kerja dari subuh ke subuh lagi dan hanya dapat honor yang nggak semestinya,  Ini kan kerja rodi,” ungkap Niniek L Karim.

Sutradara Hadrah Daeng Ratu  lebih menyoroti ke kontrak kerja. Dia mengungkapkan, kontrak kerja dalam perfilman nasional kebanyakan cuma ditandatangan chief atau pimpinan kelompok. “Itupun tidak semua kru tahu. Sementara di surat kontrak tertulis berlaku untuk semua kru,” kata Hadrah.

Berdasarkan pengalaman Hadrah, sering terjadi pembatalan sebuah produksi tanpa kompensasi apa-apa. Oleh sebab itu ia mengajak kepada para pekerja film untuk mengkampanyekan kesadaran kontrak.

“Harus dikampanyekan lagi kesadaran kontrak kerja antara kru dan rumah produksi,” ujar Hadrah .

Hadrah berpendapat, normalnya  kru film bekerja tidak lebih dari 14 jam. Kalau bekerja lebih 20 jam kemungkinan besar berdampak banyak, misalnya ada sakit. Selain itu jika pulang larut malam, karena kecapean  ada bahaya di jalan.

Selain itu Hadrah mengungkapkan, karena sering terjadi tidak tepat waktu sehingga jadwal syuting menjadi mundur. “Akibatnya merugikan para pekerja film,” tambahnya.

#Film #hukum pekerja perlindungan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Mantan Suami Asri Welas Angkat Suara Terkait Penyebab Cerai

Nama D’MASIV Disematkan Jadi Nama Halte

Adrien Brody Menang Oscar Lagi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.