Ceknricek.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengungkapkan tingkat pelanggaran protokol kesehatan tahapan Pilkada Serentak berhasil ditekan.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, (24/11/20) Kastorius menyatakan hingga minggu terakhir masa kampanye pelanggaran protokol kesehatan relatif rendah yakni hanya berkisar 2,2 persen.
“Berhasil ditekan ke tingkat yang relatif sangat rendah dan kepatuhan para paslon (pasangan calon), tim sukses, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan semakin baik,” katanya.
Ia melanjutkan hasil evaluasi dan pemantauan Desk Pilkada Kemendagri mengolah secara agregat data pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2020. Sesuai angka yang didapatkan tingkat pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye tatap muka semakin berkurang.
“Pelanggaran hanya 2,2 persen, merupakan tingkat pelanggaran yang relatif, dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang namun tidak sampai terjadi kerumunan,” ungkap Kastorius.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI TANTOWI YAHYA
Rendahnya pelanggaran tersebut menandakan para paslon, tim sukses dan masyarakat telah bersinergi dan bekerja sama dalam menyuskeskan pilkada patuh protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada, terutama PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Selain itu, tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol, kemudian netralitas aparatur sipil negara (ASN) terpantau makin tinggi.
Kastorius menyebutkan 66 persen atau 86 persen pelanggaran netralitas ASN dari total 131 pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh 41 kepala daerah. Hal ini merupakan dampak positif surat teguran Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dikirimkan ke kepala daerah pada 27 Oktober lalu.
“Ini turut mendukung kondusifitas iklim pilkada dalam bentuk menurunnya indeks kerawanan di satu pihak dari naiknya public trust terhadap kualitas pilkada di pihak lain,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri terus memantau secara cermat frekuensi harian maupun mingguan keadaan di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada bersama pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, respons cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan atas berbagai potensi gangguan termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dapat diterapkan.
“Ini demi menjamin agar masyarakat pemilih merasa aman dan nyaman menggunakan haknya di hari pencoblosan 9 Desember mendatang,” pungkas Kastorius Sinaga.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19
Baca juga: Sebanyak 1.106 Petugas KPPS di Denpasar Dinyatakan Reaktif COVID-19