Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Landas Kontinen, Menteri Trenggono: Ini Demi Kedaulatan

AKTIVITAS MENTERI May 25, 20214 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017. RUU ini dinilai perlu, salah satunya untuk memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.

“Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa (25/5/21).

Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemrakarsa, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

Urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut; pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen; perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.

Menteri Trenggono menjelaskan, beberapa materi dalam RUU di antaranya mengenai batas Landas Kontinen, hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen, kegiatan yang dapat dilakukan, pelindungan lingkungan laut, tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan laut dan sumber daya alam, pengawasan dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

“RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut,” papar Menteri Trenggono.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ini juga didasari dengan beberapa pertimbangan, mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

“Harapan kami agar Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat dilakukan pembahasan materi substansi, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Menteri Trenggono.

Wakil Menteri Pertahanan Herindra yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut turut menjelaskan pentingnya RUU Landas Kontinen segera ditindaklanjuti. Menurutnya, RUU ini telah mencakup kepentingan pertahanan sehingga aparat tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum di laut ke depannya.

“Kalau UU kita belum ada, bagaimana negara lain bisa mengakui hak-hak kita di laut. Maka dari itu kami dari Kemenhan mendorong agar RUU ini segera dapat kita lanjutkan ke UU,” ungkapnya.

Sementara itu, seluruh anggota Pansus sepakat untuk membahas lebih lanjut isi RUU Landas Kontinen yang sudah disusun. Hal ini ditegaskan oleh pimpinan rapat kerja Maman Abdurahman. “Dengan mengucap Bismillah, apakah peserta bisa menyetujui untuk melanjutakan pembahasan (isi RUU Landas Kontinen)? Setuju semua ya, terima kasih,” ujarnya.

Sebagai informasi proses RUU Landas Kontinen cukup panjang. Setelah diinisiasi pada tahun 2017, KKP menyampaikan naskah RUU tentang Landas Kontinen kepada Presiden setahun setelahnya. Selajutnya pada 2019, naskah Rancangan Undang-Undang dibahas dan ditelaah oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Kemudian pada 2020 dihasilkan beberapa hal, meliputi penyelesaian terhadap masukan Kementerian Pertahanan terkait pengaturan kegiatan militer asing di Landas Kontinen, dan masukan dari Kementerian Luar Negeri terkait pengaturan pipa dan/atau kabel bawah laut.

Masih di tahun yang sama, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Selanjutnya penyampaian Rancangan Undang-Undang oleh Presiden kepada DPR RI, DPD RI, melalui surat Nomor: R-42/Pres/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Setelah itu pada 2021, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 sesuai Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR-RI/IV/2020-2021.

Baca juga: Menteri KKP Jamin Nelayan Sejahtera dengan Program PNBP Pasca Produksi

#DPR #Pemerintah menterikelautandanperikanan ruulandaskontinen saktiwahyutrenggono
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.