Ceknricek.com – Pemerintah DKI Jakarta resmi menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Sabtu (16/3). Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilansir Instagramnya, @aniesbaswedan, Senin (18/3).
Menurut Anies, Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 telah melaporkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
“Ikhtiar untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lebih kuat dibandingkan tahun lalu, InsyaAllah kita akan mendapatkan WTP lagi,” ujar Anies.
Dalam laporan tersebut, dilaporkan bahwa anggaran Pemprov DKI pada tahun 2018 sebesar Rp 82,26 triliun. “Juga laporan aset sebesar Rp 497,43 triliun atau naik sebesar Rp 32,83 triliun dibanding tahun 2017,” tambah Anies.
Sumber : Foto: doc. Anies Baswedan
Laporan tersebut disampaikan 15 hari sebelum batas waktu pengumpulan laporan keuangan tahun 2018, yang jatuh pada 31 Maret 2019.
Anies juga mengatakan hambatan dalam pembuatan laporannya antara lain adalah masalah aset. “Ada banyak, misalnya ada laporan, ada catatannya tetapi barangnya tidak ternotaris dengan baik. Atau sebaliknya, tapi ada barangnya, tapi tidak tercatat ,atau ada barangnya, ada catatannya, tapi ada selisihnya. Jadi variasinya banyak,” jelas dia.
Permasalahan lain yang juga menjadi hambatan adalah inventarisasi. Salah satu faktor permasalahannya adalah adanya perubahan-perubahan struktur organisasi yang memengaruhi pencatatan.
“Karena banyak persoalan yang sudah menahun. Jadi di dalam praktik lapangan, itu kami temukan struktur organisasi yang sudah berubah, jadi SKPD-nya sudah berubah. Jadi itu salah satu faktor kesulitannya,” kata Anies.