Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Pemerintah Perketat Skrining WNA/WNI Dari LN

KESEHATAN December 24, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Pemerintah memperketat proses skrining bagi WNI/WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di tanah air. Ada 13 tahapan skrining, dari mulai tes PCR hingga proses karantina. “Jadi kalau kita bikin bagan skema dari pertama kali pelaku perjalanan datang, dilakukan tes suhu, tes PCR, dilakukan beberapa hal lain itu ada sekitar 13 langkah yang dilakukan,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19, Hery Trianto dalam YouTube BNPB Indonesia, Jumat (24/12/21).

Ketiga belas langkah tersebut yaitu:Pertama tahap kedatangan.Kedua tahap pengukuran suhu tubuh, nantinya terdapat pemisahan antrian entry test berdasarkan observasi suhu tubuh oleh petugas KKP. Ketiga, setibanya dari luar negeri pelaku perjalanan juga akan dilakukan tes rapid antigen atau RT-PCR TCM sebagai skrining awal pemisahan antara pendatang yang positif dan negatif.
“Dipastikan dia negatif, baru kemudian bisa ke Wisma atau ke hotel. Kalau pelancong dia ke hotel karantina,” kata Hery.

Tahap keempat, pelaku perjalanan luar negeri yang positif diarahkan menuju holding room I. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang negatif selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Adapun dokumen kesehatan yang diperiksa misalnya sertifikat vaksin, e-Hac Internasional, hasil RT-PCR sebelum keberangkatan.

Kelima, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian. Keenam, pengambilan bagasi yang dibantu petugas operator. Ketujuh kepabeanan dan cukai yang diawasi petugas Bea Cukai.
Kedelapan, pelaku perjalanan luar negeri akan diarahkan ke ruang tunggu dan akan diarahkan oleh petugas operator. Kesembilan zona penjemputan.
Kesepuluh, mobilisasi oleh petugas KKP atau Dinkes atau Dishub provinsi. Pada tahap tersebut pelaku perjalanan luar negeri yang negatif dapat melanjutkan karantina ke Wisma atau ke hotel karantina. Diketahui hanya TKI, pelajar maupun ASN yang dapat melakukan karantina di wisma pemerintah, sedangkan pelancong atau pebisnis akan diminta untuk melakukan karantina mandiri di hotel karantina.
Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri yang positif akan dilakukan isolasi di wisma atau RS rujukan provinsi hingga sembuh. Kesebelas tes sebelum keluar dari tempat karantina akan dilakukan PCR 24 jam/1 hari sebelum masa karantina berakhir oleh petugas KKP/Dinkes provinsi atau petugas lab.
Jika hasil tes PCR sebelum keluar dari tempat karantina itu menunjukkan negatif, maka akan berlanjut ke tahap keduabelas, yaitu administrasi penyelesaian karantina. Nantinya akan ada surat keterangan dikeluarkan oleh KKP, dengan persetujuan Dansatgas pintu masuk dan petugas medis RS rujukan atau tempat isolasi. Ketiga belas selesai karantina atau isolasi.

Covid-19 pemerintahpusat skrining
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.