Ceknricek.com–Per 20 Desember 2021, varian Omicron diketahui telah terdeteksi di 97 negara dunia. Pemerintah telah menyiapkan skenario menghadapi kemungkinan peningkatan kasus Omicron.
Di antaranya dengan tetap menggunakan level PPKM dan menggunakan batas ambang 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) untuk mengukur kapan pengetatan kegiatan masyarakat perlu dilakukan.
Pembatasan akan diketatkan ketika kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Juga ketika tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.
Selain itu, upaya lainnya adalah pemantauan mobilitas masyarakat di tempat wisata yang tunjukkan peningkatan jelang Natal dan Tahun Baru dan peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50%.Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas.
Sebelumnya dilaporkan kasus varian corona Omicron di Indonesia kembali bertambah. Ada 3 kasus baru sehingga total menjadi 8 orang. Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkap, 3 orang tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI). Dari 2 negara berbeda.
“Saat ini sudah ada tambahan kasus lagi, satu orang dari Malaysia dan dua orang dari Kongo. Mereka ini Pekerja Migran Indonesia. Saat ini mereka sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Jakarta,” kata Nadia, Kamis (23/12/21).
Kasus ini berdasarkan whole genome sequencing yang dilakukan masif saat kasus pertama ditemukan. Hasilnya baru keluar pekan ini.
“Sudah dilaporkan ke GISAID,” tutur dia.