Ceknricek.com — Setelah hampir sepekan memicu pro dan kontra, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).
Menurut Mahfud, keputusan itu diambil karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah ‘Profiling’ WNI eks ISIS
Berdasarkan data yang diperolah Menko Mahfud, setidaknya ada 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/FTF. “Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman,” kata dia.
Mahfud menyebutkan mereka lintas batas di sejumlah negara di antaranya Suriah, Turki dan Afghanistan. Pemerintah masih mendata latar belakang dan peran para teroris tersebut.
“Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS,” ujar dia.
Namun, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk di antara mereka, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya. “Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak,” ujar Menko Polhukam.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini