Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Dasar Pembiayaan Untuk Dorong Ekspor

EKONOMI & BISNIS July 12, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan untuk mendorong percepatan ekspor nasional dan menciptakan iklim usaha kondusif yang ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penerbitan PP ini merupakan mandat dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Penerbitan PP dilakukan untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor,”  kata Nufransa di Jakarta, Jumat (12/7).

Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam PP ini antara lain strategi pembiayaan ekspor nasional diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Kemudian, pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI.

“Pengaturan lainnya mencakup bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain,” jelasnya.

Foto : Antara

Melalui berbagai ketentuan baru dalam PP tersebut, terdapat penjelasan dan interpretasi yang sama antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional.

Penjelasan maupun interpretasi yang sama, misalnya, mengatur ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI.

Penyusunan peraturan baru ini juga untuk menjawab kondisi atau permasalahan dan tantangan ekspor yang terjadi pada saat ini, serta menangkap peluang ekspor ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis pembiayaan ekspor yang terintegrasi dengan kebijakan lintas kementerian.

Dalam proses penyusunan PP tersebut, LPEI telah berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga pemerintah dan nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dalam bidang ekspor nasional.

LPEI akan memainkan peran sebagai ‘fill the market gap’ dengan memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.

Secara keseluruhan, penerbitan PP ini dapat menciptakan kinerja ekspor nasional yang lebih positif dalam menghadapi ketidakpastian global dan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah dapat lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional.

#Pemerintah ekspor kebijakan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.