Ceknricek.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencabut surat edaran Sekretaris Daerah tentang kebijakan meliburkan sekolah. Dengan demikian, proses pembelajaran di sekolah kembali dilaksanakan seperti biasa mulai Selasa (4/2).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Natuna mengambil kebijakan meliburkan sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020 terkait dengan penempatan daerah itu sebagai lokasi observasi WNI yang baru dijemput dari Wuhan, China. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu (2/2).

Keesokan harinya, Senin (3/2), Kementerian Dalam Negeri mengirimkan telegram pada Pemerintah Kabupaten Natuna, yang meminta Bupati Natuna untuk mencabut surat edaran tersebut. Kemendagri beralasan liburnya sekolah selama dua pekan itu, akan mengganggu proses belajar siswa.
Kalender Akademik
Secara terpisah, Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ade Erlangga Masdiana mengatakan, dinas pendidikan Natuna harus memperhatikan kalender akademik dan tidak meliburkan sekolah karena adanya observasi WNI dari Wuhan.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemkab Natuna Cabut Edaran Liburkan Pelajar
“Saya kira benar apa yang dilakukan Kemendagri (yang melarang dinas meliburkan sekolah), karena meliburkan sekolah itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti kalender akademik, kalender hari keagamaan dan dalam suasana terkena musibah,” ujar Ade di Jakarta, Senin (3/2).
Dia menambahkan untuk faktor musibah juga bisa dipindahkan ke tempat tertentu, atau diliburkan interaksi dengan guru atau tidak masuk sekolah. Namun, bisa berjalan dengan metode lain seperti diberi tugas, belajar dalam jaringan atau lainnya.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini