Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas potensi gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terkait banjir pada 1 Januari 2020 oleh masyarakat. Langkah tersebut disampaikan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Juaini Yusuf kepada Antara, di Balai Kota DKI, Senin (6/1).
Juaini menuturkan, potensi tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. “Kalau kami di Dinas SDA kan teknisnya saja,” ujar Juaini.
Potensi munculnya gugatan menyeruak setelah pengacara Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan class action karena banjir di Ibu kota.
“Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat,” ujarnya dalam video yang diunggah pada Sabtu (4/1) lalu.
Baca Juga: Sebanyak 4.401 Warga Jakarta Masih di Pengungsian
Hotman Paris mengatakan, banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action. “Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta,” kata Hotman.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan class action banjir Jakarta seperti saran Hotman Paris.
Ketua Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyatakan lembaganya memang akan menyatakan sikap atas banjir di Ibu kota pada awal tahun 2020, bahkan sebelum Hotman Paris angkat bicara.
“Sebenarnya Hotman Paris ngomong atau enggak, kami tetap akan menyatakan sikap,” ujar Nelson di kantornya pada Senin.
LBH Jakarta membuka pos aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir itu tanpa batas waktu. Warga yang ingin mengadu cukup datang ke kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.