Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Batalkan Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum

AKTIVITAS KEPALA DAERAH December 16, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019 lalu. Pembatalan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/12).

“Pembatalan ini berdasarkan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menganggap ada kelalaian petugas saat proses penilaian,” katanya.

Menurut Saefullah, arahan Gubernur lainnya langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” tegas Saefullah.

Saefullah menambahkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan Teguran Tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.

“Pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019,” kata Saefullah.

Foto: Pemprov DKI Jakarta

Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta. Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.

Baca Juga: TVRI Raih Anugerah Adikarya Wisata 2019 dari Pemprov DKI Jakarta

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap memprotes keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin acara Djakarta Warehouse Project (DWP) dan penghargaan pada diskotek Colosseum, Minggu (15/12).

Terkait izin acara DWP, Saefullah mengatakan untuk kegiatan kepariwisataan, telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memastikan bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan itu mentaati aturan-aturan hukum. Penyelenggara DWP mengajukan perizinan untuk kegiatan yang memang tidak dilarang oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah yaitu kegiatan Musik, karena itu Pemprov DKI Jakarta memberikan izin.

“Permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Dinas Parbud, melalui rekomendasi teknis, dan izinnya yang sudah diberikan oleh Dinas Penananam Modal dan PTSP. Kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan itu, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang lain. Jadi, Satpol PP juga kita libatkan, Damkar, dan tim kesehatan juga,” kata Sekda Saefullah, Jumat (13/12).

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Alberto Ali, menambahkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memanggil penyelenggara dan mereka telah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan. Alberto menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan BNNP untuk memastikan acara berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Pimpinan penyelenggara kami panggil 10 Desember untuk menjelaskan acaranya. Penyelenggara telah berkomitmen secara tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan. Kami melakukan pengawasan ketat untuk acara DWP. Beberapa hal yang selama ini biasa dilakukan untuk pencegahan terkait narkoba dan minuman keras, dilakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung oleh Polda Metro Jaya dan BNNP,” ungkap Alberto.

Alberto menegaskan, dalam pelaksanaannya, kegiatan DWP ini harus mentaati semua aturan, khususnya terkait soal alkohol, larangan narkoba, dan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya dan agama. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiagakan personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di lokasi kegiatan yang bertugas menjaga penegakan peraturan. Mereka akan berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya dan BNNP selama kegiatan berlangsung.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

adikaryawisata2019 diskotek pemprovdki Penghargaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.