Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan Colosseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019 lalu. Pembatalan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/12).
“Pembatalan ini berdasarkan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menganggap ada kelalaian petugas saat proses penilaian,” katanya.
Menurut Saefullah, arahan Gubernur lainnya langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” tegas Saefullah.
Saefullah menambahkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan Teguran Tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.
“Pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019,” kata Saefullah.

Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta. Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.
Baca Juga: TVRI Raih Anugerah Adikarya Wisata 2019 dari Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap memprotes keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin acara Djakarta Warehouse Project (DWP) dan penghargaan pada diskotek Colosseum, Minggu (15/12).
Terkait izin acara DWP, Saefullah mengatakan untuk kegiatan kepariwisataan, telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memastikan bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan itu mentaati aturan-aturan hukum. Penyelenggara DWP mengajukan perizinan untuk kegiatan yang memang tidak dilarang oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah yaitu kegiatan Musik, karena itu Pemprov DKI Jakarta memberikan izin.
“Permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Dinas Parbud, melalui rekomendasi teknis, dan izinnya yang sudah diberikan oleh Dinas Penananam Modal dan PTSP. Kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan itu, baik sebelum maupun sesudah kegiatan, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang lain. Jadi, Satpol PP juga kita libatkan, Damkar, dan tim kesehatan juga,” kata Sekda Saefullah, Jumat (13/12).
Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Alberto Ali, menambahkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memanggil penyelenggara dan mereka telah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan. Alberto menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan BNNP untuk memastikan acara berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Pimpinan penyelenggara kami panggil 10 Desember untuk menjelaskan acaranya. Penyelenggara telah berkomitmen secara tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan. Kami melakukan pengawasan ketat untuk acara DWP. Beberapa hal yang selama ini biasa dilakukan untuk pencegahan terkait narkoba dan minuman keras, dilakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung oleh Polda Metro Jaya dan BNNP,” ungkap Alberto.
Alberto menegaskan, dalam pelaksanaannya, kegiatan DWP ini harus mentaati semua aturan, khususnya terkait soal alkohol, larangan narkoba, dan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya dan agama. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan,” tegasnya.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiagakan personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di lokasi kegiatan yang bertugas menjaga penegakan peraturan. Mereka akan berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya dan BNNP selama kegiatan berlangsung.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini