Ceknricek.com — Tempat pemakaman umum (TPU) khusus pasien COVID-19 di DKI Jakarta mulai penuh. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan jenazah pasien COVID-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, (28/12/20) Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin menyatakan Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah persyaratan terhadap jenazah pasien COVID-19 yang akan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
“Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah ‘full’ (penuh) ,” ujarnya.
Menurutnya, pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Lebih lanjut Muhaemin memaparkan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
“Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,” katanya.
Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.
Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
“Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter,” cetusnya.
Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI BABY ZELVIA
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.
“Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” paparnya.
Seperti diketahui TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Di Jakarta,1.035 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Corona
Baca juga: Anies: Buka 13 Hektare Lahan Baru Khusus Korban Covid di TPU Pondok Ranggon