Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meremajakan 3.359 Angkutan Umum (angkot). Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca Juga: Dishub DKI Sediakan Layanan Angkutan Umum di Rute Ganjil-Genap
Menurut keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (16/9), selain meremajakan, Pemprov juga akan mengintegrasi 10.047 angkutan umum di DKI Jakarta ke dalam Jak Lingko dan diremajakan. “Pada tahun 2020, sehingga tidak ada lagi armada yang berusia di atas 10 tahun,” tulis Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan, peremajaan armada dan revitalisasi rute ini dilakukan untuk optimalisasi program Jak Lingko, sehingga memudahkan mobilitasmu sehari-hari.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini