Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menjalin kerja sama pengurangan risiko kebencanaan dengan sembilan provinsi lain di Indonesia.
Sembilan provinsi tersebut adalah Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala BPBD DKI Jakarta, Subejo mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan dapat cepat tanggap untuk saling membantu saat terjadi bencana.
Ia juga meminta masing-masing daerah ikut mengedukasi warganya agar tetap waspada dalam menghadapi bencana yang bisa terjadi kapan dan di mana pun.
“Jadi dari kerja sama ini kita bisa tukar pikiran dengan daerah lain untuk menghadapi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” kata Subejo, di Jakarta, Jumat (8/11).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kerja sama ini akan memudahkan daerah saling berkoordinasi dalam menghadapi bencana.
“Alhamdulillah Jakarta sebagai Ibu Kota memainkan perannya, di mana Sekretariat Bersama (Sekber) Mitra Praja utama itu berada di Pemprov DKI Jakarta. Banyak sekali kebutuhan-kebutuhan yang bisa saling topang, khususnya mengenai bencana alam,” kata Anies.
Baca Juga: Musim Kemarau, BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Bijak Manfaatkan Air
Anies menuturkan, nantinya daerah yang tertimpa bencana tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah pusat. Melalui kerja sama tersebut, pimpinan antar provinsi akan mudah berkoordinasi dalam membantu anggotanya yang terdampak bencana.
“Kami akan terus mendukung karena kita semua berkepentingan agar provinsi-provinsi ini bisa terus bekerja sama dengan baik dan kolaborasi seperti ini, harus kami lakukan karena tidak ada satu pun provinsi yang bisa berdiri sendiri,” jelas Anies.
Kesepakatan bersama yang ada dalam kerja sama tersebut adalah pengurangan kerentanan di tingkat masyarakat dan wilayah rawan bencana, serta peningkatan kapasitas penanggulangan bencana (kapasitas, antisipatif, respons, dan pemulihan).
Sedangkan ruang lingkup kesepakatan bersama yang berjangka waktu 5 tahun ini meliputi: edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Perbaikan ekosistem kawasan rawan bencana. Perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketangguhan bencana pada insfrastruktur (disaster proofing). Serta skema pembiayaan kebencanaan.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini