Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari demi mencegah penyebaran COVID-19.
PSBB transisi efektifnya mulai hari ini Senin, (9/11/20) hingga 22 November mendatang. Keputusan perpanjangan PSBB transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur No.1100 Tahun 2020. Dalam Kepgub tersebut diatur, PSBB transisi otomatis diperpanjang jika tidak ada lonjakan kasus positif COVID-19 di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, (9/11/20) meminta warga Ibu Kota untuk tetap patuh dan disiplin menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI RANO KARNO
“Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan satgas provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 23 November hingga 6 Desember,” tulis Anies melalui Kepgub Nomor 1100 Tahun 2020.
Apabila dalam perjalanan waktu ke depan, terjadi peningkatan kasus, maka PSBB transisi akan dihentikan atau dicabut. Namun sejauh ini, lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta relatif terkendali.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam pengumuman perpanjangan masa transisi, Anies mengungkapkan pemberlakuan PSBB transisi dalam dua pekan terakhir terjadi perlambatan kasus penularan corona.
“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” paparnya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, pada Minggu (8/11/20) kemarin, Provinsi DKI Jakarta mengalami tambahan kasus baru sebanyak 826 pasien, dan pasien yang sembuh berjumlah 979 orang serta pasien meninggal 8 jiwa.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Sudah Ada 100 RS Rujukan COVID-19
Baca juga: Pengangguran dan Nasib UMKM di Tengah Pandemi COVID-19