Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bekerjasama dengan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, meluncurkan sistem informasi pengawasan dan anti korupsi secara online bernama Cetak GOL (Cepat Tanggap Kelola Gratifikasi Online). Peluncuran aplikasi dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 itu, dilaksanakan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (17/12).
Kegiatan tersebut juga refleksi tahunan UPPL Provinsi DKI Jakarta yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar untuk penerapan sistem good governance di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pemberantasan pungutan liar ini memang sesuatu yang harus kita intensifkan terus. Jika kita melihat angka yang tinggi, artinya angka yang tertangkap. Yang tidak tertangkap, kita belum tahu angkanya berapa. Kita harus terus kampanyekan. Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya nol dari pungutan-pungutan liar seperti itu,” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sambutannya.
Anies menjelaskan, tiga faktor utama penyebab korupsi. Yakni, kebutuhan (need), sistem (system), dan keserakahan (greed). Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta berusaha memenuhi kebutuhan ASN di dalamnya melalui kebijakan finansial. Sistem di Pemprov DKI Jakarta telah menyusun keterbukaan dan integritas, seperti melalui e-planning, e-budgeting, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.
“Kalau keserakahan itu tidak ada batasnya. Greed itu infinite, tak terhingga. Karena itu, menyelesaikannya adalah dengan hukuman yang memenjarakan, membuat kapok. Saya berharap, bila kita yang menemukan kasus seperti itu, maka nol toleran,” tegas Anies.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Info Pangan
Sejak awal kepemimpinannya, Anies menegaskan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 2786 tahun 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Provinsi. Gubernur Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan dapat menegakkan hukum bahwa setiap ASN atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Pergub tersebut mewajibkan setiap ASN di lingkungan Pemprov DKI membuat pernyataan (deklarasi), tidak menerima gratifikasi dan menolak gratifikasi. Deklarasi tersebut wajib dibuat setahun sekali sebagaimana layaknya kewajiban mengisi LHKPN atau SPT Pajak. Deklarasi ini merupakan wujud inovasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemberantasan gratifikasi secara terintegrasi antara kuratif, promotif, dan preventif.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Anies memberikan piagam penghargaan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2019. Yakni, 6 dari 34 perwakilan SKPD berperingkat A, masing-masing, inspektorat. Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial.
“Mudah-mudahan kita semua bisa memperbaiki terus, dan tahun depan menjadi tahun yang lebih baik. Selamat bagi yang sudah terima penghargaan. Mudah-mudahan kerjanya lebih baik lagi untuk tahun depan,” tutup Anies.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.