Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan KI DKI Goes to Civil Society di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta. Kegiatan itu dilaksanakan untuk menyosialisasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi yang terlaksana melalui kerja sama dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta tersebut mengangkat tema “Budaya Keterbukaan Informasi Publik Kunci Keberhasilan Pembangunan.
Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Wa Ode Asmawati mengatakan, dengan sosialisasi diharapkan masyarakat dapat memahami tupoksi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang mendorong keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta pro rakyat,” ujarnya, Selasa (10/9).
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Jakarta International Folklore Festival 2019
Wakil Komisioner KI DKI, Nani Nurani Muksin menambahkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik dan ikut berpartisipasi aktif dalam hal tersebut.
“Kalau bisa terbuka kenapa harus tertutup? Masyarakat dan mahasiswa harus tahu haknya terhadap informasi publik dan menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” terangnya.
Nani menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati momentum Hari Hak Untuk Tahu Internasional atau dikenal dengan istilah ‘Right to Know Day’ yang diperingati setiap tanggal 28 September.
“Semua masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ungkapnya.
Sekretaris Aisyiyah DKI Jakarta, Syamsidar Siregar menambahkan, sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya akan informasi publik.
“Melalui akses informasi publik, masyarakat juga dapat mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Sehingga, dapat mengawal dan mengontrol kebijakan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang narasumber, Syahrul Hasan mengutarakan, informasi yang penting akan disampaikan oleh pihak yang benar berdasarkan fakta.
“Setiap badan publik harus mengumumkan informasi publik kepada masyarakat dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik,” kata Syamsidar Siregar.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.