Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Usulkan Revisi Perda Tentang Pengolahan Sampah

AKTIVITAS KEPALA DAERAH June 29, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta. Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah Ibu Kota.

Foto : Detik.com

Saat ini Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi,  Jawa Barat sudah mencapai  39 juta ton atau sekitar 80 persen dari kapasitas maksimalnya 49 juta ton. Sementara, rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada 2018 sebesar 7.452,60 ton per hari. Jika dibiarkan, diperkirakan pada 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sangat dibutuhkan. Berbagai terobosan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, diantaranya adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah di sumber. 

Salah satunya adalah mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengolah sampah di dalam kota. “Ini sesuai harapan Bapak Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta yang diterima redaksi, Sabtu (29/7).

Pemprov DKI Jakarta menargetkan tersedianya 4 ITF dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara menjadi salah satu ITF yang sudah dilakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018. Pembangunannya dilakukan dengan skema penugasan kepada BUMD, PT. Jakarta Propertindo. Selain ITF Sunter, juga akan dibangun ITF lain di daerah Marunda, Cakung, dan Jakarta Barat.

Untuk meningkatkan kualitas penanganan sampah dilakukan dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya berupa ITF, TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), bank sampah, komposting, dan lainnya.

Sumber : Beritajakarta.id

Berbagai terobosan ini diharapkan mampu mereduksi 80% sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang. Namun, bebagai terobosan dan inovasi tersebut memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, dan finansial yang  memadai. 

“Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya,” kata Andono Warih.

Terkait pembiayaan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah. Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Selain itu, revisi Perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah, baik dengan BUMD maupun badan usaha swasta.

#perda dkijakarta pemprovdki pengelolaansampah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.