Ceknricek.com–Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberi bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim, piatu, atau yatim-piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun.
Uus menambahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, Pemprov DKI akan menyiapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov. Uus menambahkan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya. Sumber bantuan dapat berasal dari Pemprov DKI Jakarta maupun dari kolaborator lain.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan jumlah anak yatim, piatu, maupun yatim-piatu korban Covid-19. Proses pendataan anak-anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini masih berlangsung. Perkiraan hingga saat ini, kata Uus, telah terkumpul sekitar 4.000-an data target.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran sehingga kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat,” tutupnya.