Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian

HUKUM February 17, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Setelah mendekam selama lebih dari dua minggu, Zikria Dzatil, meninggalkan ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/2).

Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bisa menghirup udara segar setelah penangguhan penahanannya dikabulkan pihak kepolisian.

“Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim,” kata AKBP Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran seperti dirilis Antara, di Surabaya.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismaharini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebooknya pada 16 Januari lalu.

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian
Sumber: Okezone

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.

Zikria menceritakan, pengalamannya mendekam di penjara akan menjadi pelajaran penting bagi hidupnya. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. 

Baca juga: Risma Bukan Kodok

“Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya. InsyaAllah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta warganet lain untuk tak terbawa arus dunia maya, dan tak meniru perbuatannya. “Bijaklah dalam bermedsos, segala sesuatu memang kita harus mengerti, tindak hukum itu pasti. Artinya segala sesuatunya saling legowo, jangan seperti saya,” ujarnya. 

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian
Sumber: Lensaindonesia

Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan, kliennya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolrestabes Surabaya. Soal kasus hukumnya bakal dilanjutkan atau dihentikan (SP3), ia menyerahkan hal itu sepenuhnya ke kewenangan kepolisian. 

Ia berharap perkara hukum kliennya itu bisa dihentikan. Selain Zikria telah menyesali perbuatannya, Wali Kota Risma pun telah mencabut laporannya. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Kasus kepolisian penghinaan trirismaharini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.