Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Pengacara Nikita Mirzani Menyoal Penundaan Penyerahan Kliennya ke Kejaksaan  

HUKUM February 1, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan penahanan terhadap kliennya sebagai konsekuensi atas perkara yang sedang dihadapi dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief. Namun, ia mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita tetapi tidak langsung menyerahkannya kepada kejaksaan.

“Saya enggak tahu kenapa (tidak langsung diserahkan ke kejaksaan), yang jelas kita hormati kewenangan dan hak dari penyidik. Jadi dia mau tangkap untuk diserahkan, silakan. Tapi bukan berarti Nikita itu salah,” kata Fahmi seperti dikutip Antara, Sabtu (1/2).

Fahmi menjelaskan, status Nikita masih sebagai tersangka. Untuk membuktikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya, akan dibuktikan di persidangan nanti.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jakarta Selatan

Saat ditanya penganiayaan apa yang dilakukan oleh kliennya hingga Nikita harus kembali berurusan dengan kepolisian, Fahmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami istri. “Tidak ada apa-apa, ini kejadian suami istri ribut kok,” katanya.

Ia menceritakan Niki dan Dipo telah menikah siri. Menurut Fahmi, ada tidaknya penganiayaan seperti yang dilaporkan tersebut akan terungkap nantinya di persidangan.

Foto: Antara

“Ya kan nikah siri, dia ribut katanya penganiayaan, kita enggak tahu nih. Kalau penganiayaan kan harus jelas apa lecetnya, kan 351 (KUHP), lecetnya apa, lukanya apa, menyebabkan apa dan sebagainya kan begitu,” ujar Fachmi.

Seperti ramai diberitakan, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan paksa dilakukan karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu.

Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umroh dan sedang sakit. Petugas Polres Jaksel menjemput paksa Nikita karena berkas perkara akan masuk tahap dua, dimana tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan penyerahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan Senin (3/2).

Menurut Irwan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini memerlukan dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Selama proses itu Nikita akan menjalani penahanan di Polres Jaksel. 

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#hukum #selebriti nikitamirzani perceraian
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.