Ceknricek.com — Pengadilan Distrik Pusat Seoul Kerea Selatan, Jumat (9/8), memutuskan untuk mengabulkan pengajuan banding hukuman Son Seung Won terkait pelanggaran lalu lintas dengan mengemudi dalam keadaan mabuk dan tanpa SIM.
Pengadilan kemudian menjatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Son Seung Won. Sebelumnya Son Seung Won dijatuhi hukuman empat tahun pada awal tahun ini.
Selama persidangan bulan April 2019, Son Seung Won dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan tanpa SIM.
Baca Juga: Aktor Kang Sung Wook Dihukum 5 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual
Selama pengajuan banding sejak bulan lalu, Son Seung Won menunjukkan sikap penyesalannya. Ia meminta maaf, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dari saat persidangan pertama sampai banding, saya merasa bersalah dan merenungkan kesalahan saya. Saya merasa seolah-olah saya belajar banyak tentang kehidupan selama enam bulan terakhir. Saya menyesal menjalani hidup saya dengan buruk, dan saya datang untuk belajar betapa berharganya dan berharganya keluarga,” ungkap Son Seung Won.
Akhir tahun 2018 Son Seung Won melakukan pelanggaran lalu lintas. Son Seung Won kemudian ditangkap setelah menabrakkan mobil ayahnya ke kendaraan lain saat mabuk. Ini sekaligus menandai keempat kalinya ia ketahuan mengemudi di bawah alkohol.
BACA JUGA: Cek FASHION & BEAUTY, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.