Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Pengamat: RUU Cipta Kerja Angin Segar Bagi UMKM

EKONOMI & BISNIS August 5, 20202 Mins Read

Ceknricek.com–Rancangan Undang-Undang  (RUU) Cipta Lapangan Kerja dinilai akan memberikan angin segar terhadap pemerataan akses perizinan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu diungkapkan oleh Khoiril Anwar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pasundan, dalam diskusi bertajuk “Apa & Bagaimana Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Memberdayakan UMKM” di Bandung,Rabu, (5/7/20).

“RUU Cipta lapangan Kerja ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM. Terdapat lima poin yang terkait dengan Koperasi dan UMKM yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Poin yang paling dinanti-nanti para pelaku UMKM adalah penyederhanaan Izin dan kemudahan akses pembiayaan,” ujar Khoiril.

Khoiril menilai permasalahan izin ini yang sering membuat pelaku UMKM patah arang, contohnya pengurusan P-IRT ini bisa memakan waktu setahun. Itupun kalau UMKM tersebut sudah masuk list Pelatihan PKP.

Baca Juga : Direktur Eksekutif IDI: Tidak Benar RUU Cipta Kerja Rugikan Pekerja Baru

“Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja Pasal 4 ayat lima, pemberdayaan itu meliputi kemudahan perizinan berusaha, kemitraan, insentif dan pembiayaan UMK,” ujarnya.

Ia menilai ini akan memudahkan para UMKM untuk mengurus perizinan. Sebelum mengurus izin, lanjutnya, setiap individu harus mengikuti pelatihan Kesehatan Pangan, atau Laik Higienis untuk pengusaha catering. Pelatihan ini hanya diadakan 2 sampai 3 kali dalam setahun. Ia menilai ini akan dipermudah melalui RUU tersebut

“Mudah-mudahan kedepannya masalah perizinan ini sudah selesai di OSS. Selain perizinan, kemudahan akses pembiayaan juga menjadi harapan yang menjanjikan bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Ia berharap dengan kemudahan akses pembiayaan dan pembinaan yang intens, keyakinan akan makin tumbuh UMKM yang siap berdaya saing.

Baca Juga : Selaraskan Kemajuan Ekonomi dengan Kelestarian Lingkungan, RUU Cipta Kerja Perlu Didukung

Di tempat yang sama, penggiat UMKM kopi di Bandung, Pungkit Wijaya, menilai selama ini perizinan untuk produk kemasan lumayan rumit dan membutuhkan perizinan yang sangat panjang.

“Dari mulai Desa hingga Kementerian, proses perizinan UMKM seperti antrian panjang. Itu membuat UMKM bingung, sedangkan perusahaan besar begitu gampang mengurus itu karena akses permodalan lebih gampang,” ujarnya.

Ia berharap, diterbitkannya RUU Cipta Lapangan kerja ini akan semakin mudah membantu para pegiat UMKM untuk maju meskipun dengan keterbatasan modal.

“Salah satu pasal menyebutkan bahwa pemerintah akan mendampingi terkait permodalan. Itu pula yang diharapkan bagi para pelaku UMKM selain perizinan. Maka dari itu kami segera mendorong RUU Cipta Lapangan Kerja segera disahkan,” ujarnya.

Acara diskusi tersebut dihadiri oleh para pelaku UMKM se-Bandung Raya yang kini mulai bangkit kembali pasca pandemi.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#perizinan omnibuslaw ruuciptakerja umkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.