Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Pengamat: RUU Ciptaker Bukan Karpet Merah untuk TKA

HUKUM April 21, 20204 Mins Read

Ceknricek.com –Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) disinyalir hanya akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Dosen Universitas Padjajaran Bandung, Rully Chairul Anwar, menepis penilaian tersebut.

Menurutnya, RUU Ciptaker memang mempermudah birokrasi perizinan TKA. Tetapi hanya untuk sektor dengan skill tertentu yang benar-benar dibutuhkan karena tenaga kerja dalam negeri belum ada atau belum memiliki tingkat keahlian sesuai kebutuhan.

“RUU Ciptaker bukan karpet merah untuk para tenaga kerja asing. RUU Ciptaker hanya untuk mempermudah birokrasi para TKA dengan skill tertentu, dan bukan untuk semua TKA”, kata Rully,Selasa (21/4/2020).

Rully Chairul Anwar

Menurut Rully, pasal yang dicurigai sebagai karpet merah tenaga kerja asing adalah ketentuan Pasal 89 RUU Ciptaker yang mengubah atau menghapus beberapa ketentuan dalam UU/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan aturan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi invasi tenaga kerja asing sehingga Indonesia dibanjiri pekerja asing yang menggusur posisi pekerja Indonesia. 

‘’Kalau kita cermati secara mendalam, kekhawatiran itu sebenarnya tidak perlu muncul.  Karena aturan terkait TKA ke Indonesia tetap tidak berubah. Beberapa peraturan di bawah Undang-Undang yang mengatur soal mekanisme perizinan masuk bagi tenaga kerja asing tetap berlaku,’’ kata aktivis Forum Kajian Informasi dan Literasi Sosial Budaya Unpad ini.

Foto: Istimewa

Selain itu, tambahnya, kemudahan aturan masuk bagi TKA hanya bagi profesi dengan keahlian atau skill tertentu. Kemudian, ada kewajiban bagi pemberi kerja TKA menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Rully juga menjelaskan, dalam praktik industri atau lapangan kerja, kerap ditemukan kendala teknis yang hanya bisa ditangani oleh orang yang memiliki keahlian khusus. Sayangnya, tenaga dengan keahlian khusus itu bukan tenaga kerja Indonesia. Atau tenaga ahli dari Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya.

Apabila mesin di pabrik mengalami masalah, untuk mendatangkan ahli yang memang paham kepengurusannya bisa mencapai berbulan-bulan. Sementara produksi tidak boleh berhenti. Karena mesin mati, otomatis pabrik tidak bekerja. Itu adalah sebuah kerugian besar.

“Kalau regulasi itu tidak diubah, akan sulit mengharapkan investasi cepat masuk. Sebab belum apa-apa calon investor sudah dihadapkan pada birokrasi panjang untuk mendatangkan ahli dari negara luar yang paham teknis operasional mesin tertentu,” paparnya.

Rully menyatakan, kemudahan persyaratan dan mekanisme perizinan TKA hanya berlaku bagi sektor sektor dengan keahlian tertentu, dan tidak untuk semua lahan pekerjaan.

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Rawat 536 Pasien Positif Covid-19

“Peraturan dalam RUU Ciptaker tidak diperuntukkan bagi seluruh TKA melainkan untuk TKA dengan skill khusus dimana proses kedatangan mereka menjadi lebih mudah perizinannya,” tuturnya.

Bagaimana dengan industri start-up yang digadang-gadang dapat memberikan peluang bagi generasi milenial untuk mendapatkan pekerjaan di masa depan?

Beberapa pihak khawatir RUU Ciptaker akan mengakhiri mimpi para milenal untuk mendapatkan pekerjaan mudah. Pasal 89 RUU Ciptaker  mengecualikan perusahaan start-up dari mekanisme perizinan TKA. Dengan aturan baru tersebut, perusahaan-perusahaan start-up tidak akan diisi oleh generasi milenial Indonesia tetapi TKA dari Filipina, India, Thailand atau negara lainnya.

Menurut Rully, perusahaan start-up masih dikecualikan karena SDM atau tenaga kerja Indonesia yang menguasai teknologinya secara spesifik belum cukup banyak. Atau ada beberapa posisi strategis yang hanya dapat diisi oleh orang dari negaranya karena menyangkut kerahasiaan. Dalam hal ini, perlu ada kebijakan penyederhanaan birokrasi yang mempermudah para ekspatriat di bidang start-up untuk dapat bekerja.

Baca Juga :Telegram Kapolri: Bersiap Hadapi Kerusuhan di Tengah Wabah Corona

“Di semua perusahaan pemberi kerja TKA, termasuk start-up, ada kewajiban bagi mereka menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 89 ayat 4 RUU Ciptaker,” kata Rully lagi.

Pemberi tenaga kerja asing juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Sehingga dengan demikian pada saat tenaga kerja WNI dirasa sudah memahami teknologi dan skill spesifik yang diperlukan, maka TKA-TKA tersebut digantikan oleh TKI. 

Dikatakan, RUU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun.

‘’Lapangan kerja itu tentunya disediakan untuk masyarakat Indonesia, bukan warga asing. Caranya adalah mempermudah regulasi bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Kalaupun ada TKA yang kerja di Indonesia karena RUU ini, itu hanya sebagian kecil saja dan untuk teknologi serta skill spesifik,” katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#ciptakerja pengamat ruuciptakerja unpad
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.