Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Pengamat Sebut Pembebasan Koruptor Tidak Cerminkan Keadilan

HUKUM April 3, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, rencana merevisi PP 19/2012 untuk membebaskan narapinda koruptor, sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kalau koruptor harus dibebaskan dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19, kurang tepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Johanes Tuba Helan kepada Antara, Jumat, (3/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengajukan revisi PP nomor 99 tahun 2012 dalam rapat terbatas kabinet agar narapidana narkotika dan korupsi bisa mendapatkan pelepasan guna mencegah virus korona.

Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Demi Rakyat….

Dalam Permenkumham tersebut hanya narapidana kasus pidana umum saja yang bisa mendapatkan pelepasan. Johanes Tuba Helan mengatakan, Covid-19 lebih berpotensi menyerang mereka yang berusia lanjut, apalagi yang berusia 60 tahun ke atas.

“Saya pikir Covid-19 lebih berpotensi menyerang mereka yang berusia lanjut, sehingga kurang tepat kalau mereka dibebaskan,” katanya.

Menurut dia, lebih bijaksana jika mereka ditempatkan di lapas khusus, supaya penanganannya lebih fokus jika terserang Covid- 19.

Sebelumnya, Menkumham menyampaikan usulan revisi tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR RI.

Dalam revisi tersebut, program asimilasi juga akan dilanjutkan untuk napi tindak pidana khusus (tipidsus), seperti korupsi dan narkotika guna mengurangi beban lapas dalam mencegah penyebaran virus korona.

Untuk narapidana kasus narkotika diusulkan bagi napi dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebanyak 15.442 orang, napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Selain itu, napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana yaitu 1.457 orang termasuk di dalamnya napi WNA sebanyak 53 orang, kata Yasonna melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#koruptor Korupsi napi pembebasan pengamat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.