Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan

BREAKING NEWS August 6, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis (6/8/20) digelar secara daring melalui konferensi video.

Terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.

Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Baca juga: Plt Wali Kota Medan Positif Covid-19, Aktivitas Kantor Tetap Normal

Menurut dia, Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Khudlori untuk menyampaikan menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Terkait dengan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir.

“Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.

“Dari sisi hukum, kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah nanti akan mengadakan upaya hukum lagi, apakah menerima. Kami perlu koordinasi lagi dengan terdakwa yang sekarang di tempat lain, yaitu di Polresta Banyumas,” katanya.

Baca juga: IDI Aceh Desak Pemerintah Segera Rekrut Relawan Covid-19

Ia mengatakan dakwaan ketiga yang menurut Majelis Hakim terbukti, bagi penasihat hukum tidaklah terbukti, contohnya berdasarkan keterangan saksi, jarak pemakaman dengan balai desa sejauh 100 meter.

“Jarak itu (sebenarnya) diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan, karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk,” katanya.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 itu dalam dua TKP, karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.

Dalam hal ini, sebanyak empat tersangka dilimpahkan Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas, tiga orang di antaranya telah disidangkan di PN Banyumas (termasuk yang telah divonis) dengan tiga berkas perkara berbeda dan satu orang masih pemberkasan.

Sementara tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejari Purwokerto dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Purwokerto.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

banyumas Covid-19 jenazah pemakaman
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.