Ceknricek.com — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor tahun 2020, yang mengatur kriteria dan syarat bepergian di masa transisi era new normal. Menurut SE itu, orang bepergian antarkota, tidak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menanggapi hal itu Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta kini sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen.
Dengan begitu maka tak ada lagi pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta ke luar daerah. “Jadi sudah terbit persyaratan baru Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas,” ujar dia Rabu (10/6).
Kendati demikian, Febri menambahkan,untuk penerbangan dari daerah menuju Jakarta masih memerlukan SIKM. Hal itu didasarkan pada kebijakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini kewenangan dari Pemprov, kita selalu berkoordinasi. (Diperiksa SIKM) Kalau kedatangan dari daerah ke sini,” ujar dia dikutip dari Kompas.
Sebagaimana diketahui pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan seperti dijelaskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemeriksaan itu kini diperkecil hanya di lingkup perbatasan Jakarta dengan Bodetabek.
Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, tersebar 36 check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, satu pos di Stasiun Gambir, satu pos di Pelabuhan Tanjung Priok, dan satu pos di Terminal Pulogebang.
Adapun persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dokumen pertama adalah kartu identitas, kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non reaktif dari rapid test.
Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.