Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Penumpang Kereta Jarak Jauh Era New Norwal Wajib Gunakan Pelindung Muka

AKTIVITAS MENTERI June 13, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan bahwa dalam protokol tambahan transisi normal baru (new normal), penumpang kereta jarak jauh atau antarkota diwajibkan menggunakan pelindung muka (face shield).

Zulfikri menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, pemerintah meningkatkan kapasitas kereta antarkota menjadi 70 persen pada Fase 2 atau masa pembatasan bersyarat. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, pemerintah juga menambah protokol kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh.

“Khusus untuk kereta antarkota, operator harus menyediakan ‘face shield’. Dengan menambah kapasitas 70 persen, artinya dimungkinkan penumpang itu duduk berdampingan, sehingga protokol kesehatan harus kita tambah, dan ini wajib disediakan operator,” kata Zulfikri dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (13/6).

Zulfikri menjelaskan bahwa dalam protokol tambahan, penumpang tidak hanya wajib menggunakan masker, tetapi juga mengenakan pakaian lengan panjang. Protokol ini tidak hanya berlaku saat penumpang menggunakan kereta jarak jauh saja, tetapi juga pada kereta rel listrik (KRL) dalam kota.

Baca juga: Empat KA Jarak Jauh Daop Jember Kembali Dioperasikan 12 Juni

Khusus kereta jarak jauh, penumpang yang melakukan perjalanan juga harus dinyatakan sehat dengan mengantongi surat bebas Covid-19, yang dilengkapi dengan hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR), atau surat kesehatan dari rumah sakit.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI), selaku operator kereta jarak jauh siap menyediakan pelindung muka (face shield) kepada penumpang secara gratis.

“Untuk kereta jarak jauh, fasilitas ‘face shield’ yang kita berikan itu gratis. Jadi kami akan berikan pada saat para penumpang kami siap menaiki kereta,” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.

Selain menyediakan pelindung muka, KAI sebaga operator juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi untuk mengantisipasi jika penumpang terpapar virus dalam perjalanan.

Kemudian, Kemenhub juga mewajibkan operator untuk memisahkan penumpang di atas 50 tahun dengan menyediakan rangkaian khusus, mengingat orang dengan usia tersebut sangat berisiko tinggi jika terpapar Covid-19.

Terakhir, petugas operator KA jarak jauh juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala, terutama pada perjalanan di atas 3 jam.

“Karena perjalanan cukup panjang, bisa sampai 10 jam, ini setiap tiga jam sekali akan dilakukan pengecekan suhu tubuh,” kata Zulfikri. (Ant)

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#eranewnormal #protokol jarakjauh keretaapi penumpang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.