Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Perda Kawasan Tanpa Rokok Diprioritaskan dalam Propemperda 2020

AKTIVITAS KEPALA DAERAH November 21, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Larangan merokok di fasilitas umum, sosial, dan sejumlah lokasi lainnya diminta untuk segera diciptakan aturannya di DKI Jakarta dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Desakan itu muncul dari sejumlah lapisan masyarakat yang sengaja diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) untuk menentukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Jadi memang soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah dirasakan pentingnya untuk masyarakat,” ujar Dedi Supriyadi, Wakil Ketua Bapemperda dalam siaran pers DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Dengan demikian, ia memastian Raperda KTR telah masuk ke dalam salah satu dari 18 penyusunan prioritas yang akan didahulukan pembahasannya. Raperda KTR sendiri merupakan aturan atas inisiatif DPRD DKI Jakarta. Dedi menyatakan, sejauh ini naskah akademik rancangan aturan tersebut telah siap. Secara garis besar Raperda KTR akan memperluas pemenuhan kebutuhan perokok pasif menghirup udara bersih di Ibu kota.

Baca Juga: Anies Pastikan Pemprov DKI Jaga Ketertiban Tata Kelola Data dan Bertanggungjawab

“Dalam perda sebelumnya sudah diatur, perda pencegahan pencemaran udara (PPU) tapi masih dijelaskan secara umum dan tidak khusus (spesifik), termasuk tentang limbah B3-nya rokok bisa dimasukan disini. Jadi juga akan diatur lebih jauh bagaimana tempat-tempat merokok itu sendiri seperti itu. Tanggapan dari pemerhati positif sekali karena masyarakat sangat menunggu (revisi KTR) ini,” kata Dedi.

Setidaknya ada sebanyak 52 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2020, dengan 18 Raperda prioritas di dalamnya, seperti Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Kemudian Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Jalan Berbayar Elektronik, Disabilitas, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#perda dilarangmerokok fasilitaspublik kawasantanparokok
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.