Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Perekam Video “Penggal Jokowi” Divonis Bebas

HUKUM October 14, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Terdakwa kasus perekam video viral “Penggal Jokowi” Ina Yuniarti melakukan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis bebas dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Majelis hakim menyatakan Ina tidak terbukti menyebarkan video yang viral di media sosial itu.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008,” kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida.

Hakim juga menyatakan Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Seluruh hak-hak Ina akan segera dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya.

Sumber: Detik

Dalam perkara tersebut, Ina didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008. UU ITE pasal 27 ayat (4) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Dalam pasal 45 ayat (4) diteruskan bahwa pelanggar pasal 27 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Ina didakwa telah membuat video dengan konten seorang pria bernama Hermawan Susanto (HS) mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo. Video tersebut direkam oleh Ina pada saat ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, 10 Mei 2019. Ina ditangkap di rumahnya, Grand Residence City Bekasi pada 15 Mei 2019. 

Sumber: detik

Dijerat Pasal Makar

Ina dilaporkan Wakil Sekretaris Jokowi Mania, Yeni Marlina, ke Polda Metro Jaya, 12 Mei 2019 lalu. Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengklaim perekaman video itu meresahkan warga sehingga pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Alat bukti yang diserahkan oleh Relawan Jokowi Mania ke kepolisian ialah tayangan video tersebut.

Bersamaan dengan laporan tersebut, pria yang melontarkan ancaman “penggal kepala Jokowi”, HS, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 104 tentang kejahatan terhadap keamanan negara, serta pasan 110, dan 336 KUHP, serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Menurut pengacara HS, Abdullah Alkatiri, hingga saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ia optimis kliennya bisa diputus bebas seperti Ina Yumiarti yang memviralkan video tersebut. “HS kan itu juga nggak bisa kenakan makar, karena itu makar harus ada permulaan niat,” kata Alkatiri, Senin (14/10).

Baca Juga: Kriss Hatta Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan

HS juga sudah bersurat kepada Presiden Jokowi. Ia meminta maaf atas kesalahan fatalnya yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

“Saya tidak ada maksud untuk mengancam Bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia,” demikian bunyi surat HS ke Jokowi.

Kembali Hidup Normal

Berbeda dengan HS yang masih menunggu persidangan, Ina kini sudah bisa bernafas lega. “Allahu Akbar, terimakasih untuk semua,” kata Ina Yuniarti, sembari meneteskan air mata. Selesai sujud syukur ia langsung memeluk penasihat hukumnya.

Setelah bebas, Ina akan kembali beraktivitas seperti sedia kala setelah sebelum ditahan akibat kasus video viral yang menimpa dirinya.

“Saya akan kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya, yaitu anak saya. Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah,” katanya.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#Jokowi #Video inayuniarti sidangvonis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.