Ceknricek.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan terhadap Permadi dan Ansuf Idrus Sambo yang dikenal Ustaz Sambo, Senin (27/5).
Permadi diperiksa di Ditreskrimsus terkait videonya yang mengucapkan ‘revolusi’, sedangkan Sambo sebagai saksi atas tersangka makar Eggi Sudjana.
“Pemeriksaan pak Permadi pukul 09.00 WIB di Krimsus, dan Ustaz Sambo di Krimum pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum mereka, Hendarsam.
Ustaz Sambo, seperti diketahui, dilaporkan oleh Dr. Suryanto pada 19 April lalu di Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, Sambo dijerat Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Foto: Ashar/ceknricek.com
Sementara itu, politikus Partai Gerindra, Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi’i ke Polda Metro Jaya, terkait video viralnya di media sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut ‘revolusi’.
Fajri mengatakan, ia berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi, namun polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.
“Kita nggak perlu buat Laporan Polisi (LP) lagi karena setelah kita sampai sini (Polda Metro Jaya) katanya sudah ada laporan polisi. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi,” kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Mei lalu.