Ceknricek.com — Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8) ditunda hingga 22 Agustus mendatang. Menurut Hakim Saifuddin Zuhri, berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat serta tergugat belum lengkap dan tidak memenuhi syarat formalitas.
“Pihak termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini. Jadi kita tunda,” kata hakim Saifuddin.
Setelah membuka persidangan, hakim Saifuddin Zuhri memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat. Yakni, kelompok masyarakat yang menamakan diri “Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta” (Ibukota), serta berkas dari pihak tergugat yaitu tujuh lembaga pemerintah.
Saifuddin menjelaskan pihak penggugat dan tergugat harus menyerahkan surat kuasa berbentuk fotokopi bukan asli sebagaimana saat pendaftaran. Hakim juga meminta para penerima kuasa melampirkan berita acara sumpah asli dan fotokopi. Termasuk ID card asli dan fotokopi. Saifuddin menambahkan, sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyerahan kelengkapan berkas. Dalam sidang perdana hari ini.
Sumber: Kompas
Diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait buruknya polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara. Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Gugatan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).
Sumber: MSN
Gugatan juga ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.
Kelompok gerakan Ibukota menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkret untuk menanggulanginya.